RESUME KASUS SENGKETA PT ARIAWEST INTERNASIONAL (AWI) DENGAN PT TELKOM TBK (TELKOM)
A.
Latar Belakang Permasalahan
- Telkom dengan program WCO (World Class
Operator) yang akan dicapai pada tahun 2001 merencanakan menambah sst
dari 2, 5 juta menjadi 9 juta.
- Sekitar 6,5 juta sst akan dilaksanakan melalui
KSO di lima divisi dengan menunjuk 5 (lima) mitra , yaitu:
a. Konsorsium Pramindo Ikat è Paket I
Sumatera 516.487 sst
b. Konsorsium 3A (Aria West Indonesia) è Paket II
Jawa Barat 500.000 sst
c. Konsorsium MGTI è Paket III Jawa Tengah
400.000 sst
d. Konsorsium Daya Mitra Malindo è Paket IV
Kalimantan 237.000 sst
e. Bukaka Sign Tel è Paket V Kawasan Indonesia
Timur 403.000 sst
3. Masa berlaku KSO yang ditandatangani tanggal
20 Oktober 1995 adalah 15 tahun (1995-2010) dengan masa konstruksi 5
(lima) tahun.
4. Pada bulan Juli tahun 1997 terjadi krisis
moneter yang mengakibatkan Konsorsium Mitra Usaha mengalami masalah likuidasi
dan insolvensi.
5. Bank-bank sindikasi tidak lagi bersedia
membiayai investasi KSO, sehingga mitra usaha mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajibannya kepada Telkom.
6. Untuk mengatasi kesulitan tersebut,
ditandatanganilah MOU pada tanggal 5 Juni 1998 dan berlaku untuk 2 (dua) tahun.
7. Terjadi perselisihan antara Telkom dengan PT.
Aria West sbb:
1) Telkom mempermasalahkan Aria West dinilai
tidak memiliki modal dan tidak melakukan transfer of technology.
2) Aria West menganggap Telkom melanggar kontrak
induk karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada Aria West untuk mengelola
KSO.
8. Pada tanggal 2 April 2001 Telkom melakukan
pemutusan KSO dengan PT. Aria West secara sepihak dengan alasan selama 14 bulan
Aria West belum membayar pendapatan minimum Telkom sebesar Rp. 509 milyar.
9. PT Aria West akhirnya menggugat Telkom melalui
ICC (International Chamber of Commerce) dan menuntut ganti
rugi sebesar US$ 1,3 milyar
Pokok Permasalahan
1. Mengapa terjadi perselisihan antara Telkom
dengan PT. Aria West?
2. Bagaimana penyelesaian perselisihan
antara Telkom dengan PT. Aria West?
B.
Kronologis Perselisihan Antara Telkom
dengan PT. Aria West
1. Perjanjian KSO diubah (5 Juni 1998).
2. Penandatanganan MOU è target diturunkan
menjadi 290 ribu sst, pembagian DTR menjadi 90:10 (1998).
3. Setelah MOU berakhir è Aria West tidak mau
kembali pada KSO.
4. Aria West menilai intervensi Telkom terlalu
berlebihan terhadap manajemen KSO (1998- 1999).
5. Aria West menghentikan pembayaran DTR dan MTR
(April 2000).
6. Telkom dan Aria West menandatangani Good
Faith Interim Solutions Agreement è pengangkatan general manager baru,
pembenahan keuangan, penunjukan Pricewaterhouse Coopers untuk
mengaudit Telkom Divisi Regional III JawaBarat (11 September 2000).
7. Aria West melakukan terminasi perjanjian KSO
dan melaporkannya ke Arbitrase Internasional di Jenewa (28 Maret 2001).
8. Arbitrase Internasional meminta kedua belah
pihak melakukan perundingan dalam waktu 90 hari (Maret 2001).
9. Telkom Divisi III melaporkan kas kosong (10
April 2001).
10. Telkom bersedia membeli Aria West senilai US$
184,5 juta dengan persyaratan adanya keringanan pajak dan restrukturisasi
hutang Aria West senilai US$ 270 juta yang harus dirampungkan sebelum 30
Agustus 2002.
11. Pemegang saham Aria West dengan para
kreditornya gagal menyepakati restrukturisasi hutang sampai batas waktu 30
Agustus 2002 è kasus berlanjut di arbitrase internasional.
Penyelesaian Perselisihan Antara Telkom dengan PT. Aria West
1.
Dasar Hukum KSO
a. UU No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi
Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (2).
b. PP No. 8 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi Pasal 4 ayat (2).
c. Kepmenparpostel No. 39 tahun 1993 tentang
Kerjasama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 5 jo Pasal 9 ayat (2).
Rencana Telkom untuk KSO juga telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Menkeu No. S475/ MK.016/1995 tanggal
20 Oktober 1995.
Substansi Perjanjian KSO è terdiri atas
19 pasal dan 11 lampiran yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris :
a. Pasal 1 è Pengertian Umum.
b. Pasal 2 è Pembentukan Kerjasama Operasi,
terdiri atas 6 butir ketentuan.
c. Pasal 3 è Konstruksi, terdiri atas 9 ketentuan.
d. Pasal 4 è Standar Kinerja, terdiri atas 11
ketentuan.
e. Pasal 5 è Rancang Manajemen dan Operasi,
terdiri atas 3 ketentuan.
f. Pasal 6 è Komite Kerjasama Operasi, terdiri
atas 9 ketentuan.
g. Pasal 7 è Operasi dan Pengelolaan Unit Kerja
Sama Operasi, terdiri atas 8 ketentuan.
h. Pasal 8 è Laporan dan Audit, terdiri atas 4
ketentuan.
i.
Pasal 9 è
Pendanaan, terdiri atas 12 ketentuan.
j.
Pasal 10 è
Personil, terdiri atas 7 ketentuan.
k. Pasal 11 è Pendidikan dan Pelatihan, terdiri
atas 4 ketentuan.
l.
Pasal 12 è
Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas 3 ketentuan.
m. Pasal 13 è Pernyataan dan Jaminan, terdiri
atas 3 ketentuan.
Pasal 14 è Kewajiban Telkom, terdiri atas 8
ketentuan:
15)Pasal 15 è Kewajiban Mitra Usaha, terdiri
atas 10 ketentuan.
16)Pasal 16 è Hak Opsi dan Beli Telkom,
terdiri atas 7 ketentuan.
17)Pasal 17 è Berakhirnya Perjanjian, terdiri
atas 11 ketentuan.
18)Pasal 18 è Penyelesaian Perselisihan,
terdiri atas 6 ketentuan.
19)Pasal 19 è Umum, terdiri atas 4 ketentuan.
Batasan dalam Perjanjian KSO
a. Tidak menimbulkan beban pada Telkom dan
pemerintah.
b.Tidak mengurangi kewenangan Telkom maupun
penyelenggara jasa telekomunikasi.
c. Tidak mengganggu likuiditas perusahaan.
d. Tidak
mengganggu pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pemerintah.
a. Wajib menyediakan dana segar minimal 40% dari
total investasi yang dibutuhkan.
b.Wajib membangun sst sebagai upaya percepatan
pembangunan sarana telekomunikasi dan mengantar Telkom sebagai operator
bertaraf internasional.
c. Melakukan alih teknologi.
d.Meningkatkan
kemampuan manajemen.
e. Meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan
meningkatkan kesejahteraan karyawan.
TUJUAN MOU (TERDIRI ATAS 20 PASAL)
a. Agar pembangunan jaringan baru yang merupakan
kewajiban mitra usaha dapat berlanjut.
b. Agar kepercayaan investor asing untuk
berinvestasi di Indonesia dapat dipertahankan.
c. Agar Telkom dapat terhindar dari kerugian yang
lebih besar bila perjanjian KSO determinate.
d. Jangka waktu MOU singkat, yaitu 2 tahun.
e. Dalam rangka mengembangkan suatu kerangka
kerja yang menjamin kelayakan ekonomis jangka panjang proyek KSO.
AKIBAT HUKUM MOU
Pengurangan è terdapat 5 (lima) pengurangan
kewajiban Mitra Usaha terhadap hak Telkom, yaitu:
1) Pengurangan biaya minimum diklat dari 1,5% è
0,75%.
2) Pengurangan biaya litbang dari 1,5% è 0,75%.
3) Pengurangan 50% kewajiban minimal membangun
jumlah sst.
4) Pengurangan DTR dari 90% è 70%.
5) Pengurangan 50% dari kewajiban membangun
jaringan sst.
Penghilangan è terdapat 5 (lima) kewajiban
Mitra Usaha yang dihilangkan, yaitu:
1) Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari jumlah
nilai usulan investasi sarana jaringan baru dihilangkan.
2) Penyediaan bank garansi dihilangkan.
3) Event of Default dihilangkan.
4) Debt to equity ratio dihilangkan.
5) Hak opsi akan dihilangkan.
Perubahan è terdapat 4 (empat) perubahan
kewajiban Mitra Usaha, yaitu:
1) Perubahan konsep operating capital
expenditure.
2) Perubahan arus kas jangka pendek.
3) Perubahan MTR yang seharusnya disesuaikan dari
waktu ke waktu, sehingga tidak ditentukan besarnya menjadi ditentukan
besarannya 1% untuk tahun 1998 dan 1,5% untuk tahun 1999.
4) Investor bebas biaya sewa property, biaya
penyediaan suku cadang dan Telkom akan menyediakan kapasitas lebihnya yang
diperlukan investor secara cuma-cuma.
Ketetapan baru è terdapat 6 (enam) ketetapan
baru yang disepakati bersama, yaitu:
1) Hak eksklusif Mitra Usaha ditetapkan selama
Pelita VII.
2) Penetapan pencapaian Universal
Service Obligation oleh mitra dianggap telah mencapai 5% dari
total investasi dan Telkom menganggap bahwa 50% dari desa terjangkau fasilitas
telekomunikasi.
3) Biaya negosiasi ditanggung KSO.
4) Penetapan MOU menjadi amandemen KSO.
5) Penetapan mulai berlaku setelah ada pernyataan
persetujuan.
6) Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
Potensi Kerugian Telkom Akibat MOU
a. Adanya revisi jumlah sst dari 2 juta menjadi
1,2 juta.
b.Telkom berpotensi rugi sekitar Rp. 875,623
milyar akibat adanya revisi jumlah sst.
c. Potensi rugi DTR sebesar Rp. 746,162 milyar
dan MTR sebesar Rp. 72,453 milyar.
d. AAJ
menemukan rugi efisiensi di Telkom pada tahun 1998-1999 sebesar Rp. 3,72
trilyun.
e. Kerugian Telkom dari potensi sebesar Rp. 1,83
trilyun.
f. Kerugian Telkom dari peluang penghematan atau
keuntungan sebesar Rp. 740,89 milyar.
PERJANJIAN KSO DAPAT DIAKHIRI OLEH TELKOM
APABILA:
a. Mitra Usaha memberikan pernyataan palsu atau
melakukan perbuatan tidak sah
b. Mitra Usaha tidak melanjutkan bisnisnya dalam
kegiatan yang wajar atau menjadi insolvensi, pailit atau kewajiban-kewajibannya
sudah jatuh tempo
c. Mitra Usaha gagal dalam melakukan pembangunan
fisik, menghentikan pembangunan jaringan baru selama 20 hari atau lebih
d. Mitra Usaha gagal memenuhi jadwal
pem-bangunan, gagal menyelesaikan uji laik operasi dan melanggar perjanjian
a. Force Majeur adalah suatu keadaan yang tiba-tiba atau suatu
keadaan yang tidak bisa diprediksi
b. Sesuai Pasal 1244 jo Pasal 1245 KUHPerdata,
keadaan darurat baru ada kalau dua syarat terpenuhi yaitu pelaksanaan tidak
mungkin karena ada halangan dan/atau halangan tersebut bukan salah debitur.
c. Krisis moneter bukan merupakan force
majeur karena seharusnya Aria West bisa meng-hedge hutangnya
dari investor atau menutup risiko kerugian dengan asuransi.
PEMBENTUKAN TIM MEDIASI
a. Mengaudit Aria West oleh BPKP dan tim
independen.
b. Melakukan negosiasi agar kasus tidak dibawa ke
Arbitrase Internasional.
c. Terjadi kesepakatan antara Telkom dengan Aria
West tentang buy out Aria West.
d. Aset Aria West akan dinilai.
VALUASI ASET ARIA WEST
Penilai
Nilai (US$ juta)
PENILAIAN ASET ARIA WEST
Telkom
menilai aset Aria West maksimal valuasi US$ 300 juta. Aria West memiliki hutang
sebesar US$ 282 juta, artinya nilau ekuitasnya maksimum hanya US$ 18 juta. Bila
menggunakan harga pasar obligasi yaitu US$ 75 sen per US$ 1 (diskon 25%), nilai
ekuitas menjadi US$ 88,5 juta.
Menurut
Aria West, investasinya di Jawa Barat sebesar US$ 460 juta (US$ 280 juta
berasal dari pinjaman) ditambah dengan potensi pendapatan yang hilang akibat
putusnya KSO è total senilai US$ 1300 juta.
BUY OUT ARIA WEST
1)
Pada
tanggal 1 Agustus 2003 è Telkom selesaikan pembelian Aria West senilai US$
167,77 juta setelah Aria West mencabut gugatannya di ICC dengan ketentuan
sebagai berikut:
2) US$ 58,67 juta dibayar secara tunai (US$ 20
juta telah dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat
pada bulan Mei 2002.
3) US$ 109,1 juta akan dibayar dengan promes
(tanpa bunga) dalam 10 kali angsuran untuk tiap semester.
4) Telkom menilai aset Aria West sebesar US$ 160
juta – 180 juta.
5) Aria West yang merupakan perusahaan gabungan
Artimas Kencana Murni (52,5%), AT&T (35%) dan Asia.
6) Infrastructure Fund (12,5%) telah membangun
290 sst.
C. PENUTUP
Kesimpulan
Perselisihan
antara Telkom dengan Aria West terjadi setelah berakhirnya kesepakatan yang
dituangkan dalam MOU untuk mengantisipasi terhambatnya pelaksanaan pembangunan
jaringan sst akibat krisis ekonomi pada tahun 1997. Pihak Aria West dituduh
Telkom tidak mau melaksanakan kewajibannya sesuai KSO dan tidak mau membayar
hak Telkom sebesar Rp. 509 milyar, sedangkan Telkom dituduh Aria West selalu
melakukan intervensi terhadap manajemen Aria West dan melanggar KSO. Telkom
akhirnya secara sepihak memutus perjanjian KSO, sehingga Aria West menggugat
Telkom di Arbitrase Internasional sebesar US$ 1,3 milyar.
DAFTAR PUSTAKA