Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Hak
Cipta yang Dilakukan oleh Inul Vizta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi
(karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan
mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir,
menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim
Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta
melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah
melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap
telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip
Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang
dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang
dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti
setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta
sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang
dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita
jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum
berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara
tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung
masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul
Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet
karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171
lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet
Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga
Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh
pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya,
KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri
karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam
hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19
th 2002 tentang Hak Cipta.
Analisa Hukum
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan
perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara
ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan
intelektualitasnya.
Perkembangan musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam
industri musik. Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat
musik, khususnya pencipta dan produser musik itu sendiri. Minimnya pemahaman
akan Hak Cipta dikalangan masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin
banyak orang mencari lagu dengan kata kunci free download musik indonesia dari
ilegal website. Tingginya kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para
pencari uang di internet dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung
pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan website-website yang
menyediakan sejumlah link download lagu ilegal.
Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa
seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul
Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan
mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang
sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi
lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum
dirilis secara resmi.
Kegiatan tersebut dapat saja
dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat
5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta,
merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya
cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk
terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus
membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk
pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin
pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar
royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti
adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta
miliknya yang telah dipergunakan.
Sayangnya, yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari
artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan
merupakan video klip asli. Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta
dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang
Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan
tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Pihak Inul dapat memastikan apakah izin yang telah didapatkan telah
sesuai dengan penggunaannya begitupun dengan pihak WAMI. Keterangan Pihak Inul
yag telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan Inul Vizta
sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya namun Karena video klip tidak diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul
Vizta asal mengambil klip yang tidak asli. Dalam hal ini masalah royalty yang
dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan
lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas
kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video
klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat
merugikan kedua belah pihak.
Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang,
maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat
dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani
kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Daftar pustaka
Komentar
Posting Komentar