TUJUAN AUDIT INVESTIGATIF, AKSIOMA INVESTIGASI & TAHAPAN HUKUM ACARA PIDANA (AUDIT FORENSIK)

 

1.      Tujuan Dilakukannya Audit Investigasi

       Menurut Soejono Karni (2000:4), Audit ketaatan yang bertujuan untuk mengetahui apakah seorang atau klien telah melaksanakan prosedur atau aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas yang lebih tinggi. Dalam audit investigatif, ketentuan yang harus ditaati sangat luas, tidak hanya kebijakan manajemen tapi juga sampai dengan hukum formal, hukum material dan lain-lain. Untuk itu auditor forensik tidak hanya cukup untuk menguasai bidang ekonomi tapi jug hukum-hukum yang berlaku.

       Audit investigatif berdasarkan permintaan penyidik adalah membantu penyidik untuk membuat terang perkara pidana yang sedan dihadapi penyidik. Auditor bertugas menggumpulkan bukti-bukti surat yang mendukung dakwaan jasa. Tujuan audit investigatif berdasarkan pengaduan masyarakat adalah untuk melaksanakan audit lebih lanjut untuk mencari kebenaran dari pengaduan tersebut. Tujuan audit investigatif berdasarkan hasil temuan sebelumnya adalah untuk mengadakan audit lebih lanjut untuk membuktikan apakah kecurigaan tersebut terbukti atau tidak.

 

 

2.      AKSIOMA DALAM INVESTIGASI

       Dalam pandangan para filsuf Yunani, aksioma adalah klaim atau pernyataan yang dapat dianggap benar, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut. Tradisi ini diterusan dalam logika yang tradisional, bahkan sampai kepada (apa yang kita sebut) ilmu-ilmu eksakta.

       Aksioma atau postulate adalah pernyataan yang tidak dibuktikan atau tidak diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya. Kebenaran dari proposisi ini tidak dipertanyakan lagi. Aksioma merupakan titik tolak untuk  menarik kesimpulan tentang suatu kebenaran yang harus dibuktikan melalui pembentukan teori.

       Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menyebut tiga aksioma dalam melakukan investigasi atau pemeriksaan fraud. Ketiga aksioma ini oleh ACFE  diistilahkan fraud axioms (aksioma fraud) yang terdiiri atas :

a.     Aksioma -1, fraud is hidden

b.     Aksioma-2, Reverse proof

c.     Aksioma-3, Existence of Fraud

Ketiga aksioma fraud  di bahas di bawah

       Aksioma tentang fraud sangat gamblang (self-evident). Ketiga aksioma tentang fraud ini pun tidak memerlukan pembuktian mengenai kebenaannya. Namun, jangan remehkan “kegambalangannya”. Pemeriksa yang berpengalaman pun sering kali menghadapi berbagai masalah ketika ia mengabaikan aksioma-aksioma ini.

1.      Fraud is Hidden

Fraud is hidden” atau ”fraud selalu tersembunyi”

       Berbeda dengan kejahatan lain, sifat perbuatan fraud adalah tersembunyi. Metode atau modus operandinya mengandung tipuan, untuk menyembunyikan sedang berlangsungnya fraud. Hal yang terlihat di permukaan bukanlah yang sebenarnya terjadi atau berlangsung.

       Kita terkesan dengan perampokan bank yang dilakukan secara terbuka. Segerombolan penjahat masuk ke lobi bank, menodongkan senjata api kepada teller dan manajer bank, memaksa para teller mengisi kantong-kantong mereka dengan uang dan barang berharga lain yang ada dalam khasanah (vault,kluis), kemudian meninggalkan bank dengan kecepatan tinggi. Semuanya disaksikan oleh pelanggan bank yang sedang atau akan bertransaksi di bawah sorotan kamera video (CCTV, closed-circuit television)

       Bandingkan adegan tadi dengan adegan lain. Direksi bank atau kepala cabang bank besar memfasilitasi ”pelanggangnya” dengan membuka L/C fiktif atau memberikan kredit bodong yang segera menjadi NPL (non-performing loan).

       Transaksi ini di dukung dengan segala macam berkas resmi dari perusahaan sang pelanggan, bank, notaris, kantor akuntan, pengacara, bermacam-macam legitimasi (termasuk surat-surat keputusan dari lurah sampai petinggi negara lainnya) dan entah berkas apalagi (mungkin risalah rapat direksi). Hal kedua, pihak-pihak yang terlibat menutup rapat-rapat kebusukan mereka. Penyuapan aparat penegak hukum dari instansi lain merupakan biaya penutup kebusukan ini. Kedua skenario ini tidak terpisah, satu menguatkan yang lain dalam jalinan atau packaging yang rapi. Ada Arranger. Kalau perlu ada seremoni penandatanganan perjanjian kredit atau L/C yang di hadiri pejabat negara.

       Adegan pembobolan pertama (oleh perampok) terlihat kasar dan kasat mata. Adegan pembobolan kedua (oleh kelompok yang disebut atau menamakan diri mereka “profesional”) terlihat bersih. Jumlah yang di jarah dalam adegan pertama hanya ratusan juta rupiah. Dalam adegan kedua, nilai jarahan ratusan miliar atau triliun rupiah.

       Mengapa aksioma ini penting? ACFE mengingatkan “...., no opinion should be given that fraud does or does not exist within a spesific environment.”(“...., jangan berikan pendapat bahwa suatu fraud terjadi atau tidak terjadi di suatu lembaga, perusahaan, atau entitas.”)

       Metode untuk menyembunyikan fraud begitu banyak, pelaku fraud sangat kreatif mencari celah-celah untuk menyembunyikan fraud-nya, sehingga investigasi yang berpengalaman pun sering terkicuh. Meskipun pendapat bahwa fraud terjadi (padahal fraud tidak terjadi) atau, sebaliknya, memberikan pendapat bahwa fraud tidak terjadi (padahal sebenarnya fraud terjadi),  membuat  investigator (pemeriksa fraud) berisiko menghadapi tuntutan hukum.

2.      Reverse Proof

       Reverse proof” secara harfiah berarti “pembuktian secara terbalik”. Agar kita tidak keliru mencampuradukkannya dengan istilah hukum ”pembalikan beban pembuktian” (omkeren va de bewijslat”, penulis menerjemahkan “reverse proof” sebagai pembuktian fraud secara timbal balik”

       Inilah penjelasan ACFE mengenai aksioma fraud yang kedua : “The examination of fraud is approached from two perpectives. To prove that a fraud has occured, the proof must include attempst to prove it has not occurred. The reserve is also true. In attemting to prove has not occurred, that proof must also attempt to prove that is has

       (“Pemeriksaan fraud didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya, dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi.”)

       Penjelasannya adalah sebagai berikut. Misalnya kita (investigator atau pemeriksa fraud) membantu jaksa penyidik, dan berupaya membuktikan terjadinya fraud (misalnya dalam bentuk korupsi). Investigator mengumpulkan bukti dan barang bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan. Tujuannya adalah agar bukti dan barang bukti, di dalam persidangan dapat diterima sebagai alat bukti yang diapakai (majelis) hukum untuk membuat putusan tentang telah terjadi korupsi. Ini adalah arah pertama dari pemeriksaan korupsi atau fraud.

       Arah keduanya, justru terbalik. Investigator mengumpulkan bukti dan barang bukti ssuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk membuktikan tidak terjadi korupsi. Arah atau perpesktif kedua dari pemeriksaan fraud sering kali (karena kurang pengalaman pemeriksa) diabaikan oleh pemeriksa. Upaya dua arah (timbal balik) ini merupakan bagian yang sangat sulit dalam proses pembuktian.

Penjelasan serupa dapat diberikan untuk investigator yang membantu penasihat hukum tim pembela. Ia berupaya membuktikan tidak terjadi fraud atau korupsi. Ini adalah arah pertama dari pemeriksaannya untuk membuktian korupsi atau fraud tidak terjadi. Arah keduanya terbalik. Investigator mengumpulkan bukti dan barang bukti sesuai dengan ketentuan perundnag-undangan, untuk membuktikan telah terjadi korupsi.

       Mengapa pemeriksaan dilakukan dua arah, mengapa harus ada reverse proff. Petunjuk ACFE (Fraud examination Manual) secara singkat menyatakan :’The reason is both sides of fraud must be examined. Under the law. Proof of fraud must preclude any explanation other than guilt” (“Alasannya adalah kedua sisi dari fraud harus diperiksa. Dalam hukum Amerika Serikat pembuktian fraud harus mengabaikan seriap penjelasan, kecuali pengakuan kesalahan”)

       Kita di Indonesia dapat mengabaikan ketentuan perundang-undnagan Amerika Serikat (dengan beberapa pengecualian seperti Foreign Corrupt Practices Act). Namun kita tidak dapat mengabaikan reverse proof ini. Kalau kita melihat fraud dari dua sisi (terjadi dan tidak terjadinya fraud) kita dapat mengantisipasi posisi lawan, sambil memperkuat posisi kita dalam “pertempuran” di sidang pengadilan.

3.      Existence  of Fraud

       Aksioma ini secara sederhana ingin mengatakan bahwa hanya pengadilan yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.

Pemeriksa fraud berupaya membuktikan terjadi atau tidak terjadinya fraud. Namun hanya pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan hal itu. Di Amerika Serikat berwenang itu ada pada pengadilan (majelis hakim) dan para juri.

       Dalam upaya menyelidiki adanya fraud, pemeriksa membuat dugaan mengenai apakah seseorang bersalah (guilty) atau tidak (innocent). Bersalah atau tidaknya seseorang merupakan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis.


 

3.      TAHAPAM HUKUM ACARA PIDANA

1)      Tahap Penyidikan

a.       Penyelidikan

Serangkaian tindakan penyelidik, untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan/peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat/tidaknya dilakukan penyidikan

Pasal 1 butir 5 KUHAP

Pasal 5,9,75,192-105,111 KUHAP

SIAPA penyelidik itu ?

Setiap anggota polisi sebagai penyelidik (paling rendah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

PEJABAT tertentu untuk melakukan penyelidikan perkara tertentu, misalnya :

a.       PPATK (pusat pelaporan & analisis transaksi keuangan)

b.      Dilakukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan (Tindak Pidana Pencucian Uang).

c.       Anggota komnas HAM dlm pelaporan adanya orang hilang

d.      KPK U/kasus Tindak pidana korupsi


Objek penyelidikan itu?

a.      Orang

b.      Banda/barang

c.      T4 (termasuk rumah dan tempat2 tertutup lainnya)

Caranya :

a.       Terbuka

b.      Sepanjang hal itu dapat menghasilkan keterangan- keterangan yang diperlukan

c.       Tertutup

Apabila kesulitan untuk mendpatkannya. Syarat penyelidikan cara tertutup :

1.   Petugas yang melakukannya dlm upaya dan usahanya harus menghindarkan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan hukum dan peraturan perUUan yg berlaku.

2.        Petugas yang melakukannya harus mampu menguasai teknik-teknik yang diperlukan berupa, al:interview, observasi, surveillance dan undercover.

Tata cara penyelidikan

1.      Menunjukkan tanda pengenal

2.      Mengetahui, menerima laporan/pengaduan terjadinya peristiwa yg patut diduga sbg tindak pidana segera melakukan tindakan penyelidikan yg diperlukan

3.      Terhadap tindakan tsb penyidik wajib membuat Berita acara dan melaporkan kpd penyidik se daerah hukum 9KUHAP PSL 102 (1-3)

4.      Dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik

Bentuk pengajuan laporan/pengaduan

1.      Tertulis  harus ditandatangani pelapor atau pengadu

2.      Lisan dicatat oleh penyidik dan ditandatangani pelapor, pengadu atau penyidik.

Jika pelapor tidak bisa menulis harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan/pengaduan tersebut (KUHAP PSL 103 AYAT 1-3)

 

 Sejak kapan status penyelidikan berubah menjadi penyidikan?

Apabila hasil penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan bukti/petunjuk yang kuat telah terjadi perbuatan pidana/tindak pidana.

                       

b.      Penyidikan

Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (KUHAP Pasal 1 butir 2)

Tata cara penyidikan

Pasal 106-136 KUHAP

1.         Dilakukan segera setelah laporan/pengaduan adanya tindak pidana (psl 106 KUHAP)

2.         Penyidikan oleh PPNS diberi petunjuk oleh penyidik POLRI

Tindakan apa saja yg dilakukan penyidik dlm PENYIDIKAN

1.              Penangkapan

KUHAP BUKU V bagian ke satu pasal16-19

Untuk penangkapan biasa harus dengan surat perintah penangkapan.

Yang berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan (berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat TP yang dipersangkaka dan t4 tersangka diperiksa) adalah Komandan/pejabat yang ditunjuk selaku penyidik/penyidik pembantu.

Dasar pertimbangan dilakukannya penangkapan dan pembuatan surat perintah penangkapan:

a.           Laporan polisi

b.          Pengembangan dari pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita acara

c.           Laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik/penyidik pembantu.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penangkapan:

a.      Setelah penangkapan dilakukan, segera diadakan pemeriksaan untuk menentukan apakah perlu diadakan penahan/tidak, mengingat jangka waktu pengankapan yang diberikan KUHAP hanya 1 hari (1x24 jam)

b.       Terhadap pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan, kecuali bila telah dipanggil secara sah 2x berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah (pasal 19)

c.     Segera setelah dilakukan penangkapan supaya diberikan 1 lembar tembusan surat perintah penangkapan kepada tersangka dan 1 lembar kepada keluarga (pasal18 (3).

Dalam hal tertangkap tangan

Siapa saja berhak menangkap tanpa surat perintah dan harus segera menyerahkan tertangkap tangan beserta barang bukti kepada penyidik/penyidik pembantu.

Wajib menangkap tersangka setiap orang yg mempunyai wewenang dlm tugas ketertiban,ketentraman dan keamanan umum untuk diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyidik/penyidik pembantu.

Tertangkap tangan

Ad. Tertangkapnya seseorang pada waktu sidang melakukan tindak pidana/dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan/sesaat kemudian setelah diserahkan oleh kalayak ramai bahwa ia yang melakukannya /apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda itu yang diduga keras telah dipergunkan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya/membantu melakukan tindakan pidana itu (pasal 1 butir 19)

 

2.              Penahanan

KUHAP BAB V bagian kedua Pasal 20-31

Adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik,/penuntut/hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP (pasal 1butir 21)

Ada 3 jenis penahanan:

a.           Penahanan rumah Tahanan Negara

b.          Penahanan rumah

c.           Penahanan kota

Syarat- syarat penahanan terhadap tersangka/terdakwa (pasal 21)

a.           Adanya dugaan keras terhadap tersangka/terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana

b.          Harus dengan surat perintah penahanan bagi tersangka/penetapan hakim bagi terdakwa, mencantumkan : identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian siangkat tentang tindak pidana yang dipersangkakan/didakwakan dan tempat penahanan.

c.           Hanya dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

·             Diancam pidana penjara 5 tahun/lebih

·             Pasal 283 (3), 296, 335 (1), 372,378,379 a dst.

Lamanya penahanan maximal

a.           Penyidik

20+40 diperpanjang Penuntut Umum =60

b.          JPU

20+ diperpanjang ketua PN 30=50

c.           Hakim PN

30+diperpanjang Ketua PN 60=90

d.          Hakim PT

30+ diperpanjang ketua PT 60=90

e.           Hakim MA

50+diperpanjang ketua MA 60=110

Masa penangkapan/penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana

                                                DIJATUHKANNYA

·         Untuk penahanan rumah =1/2 dari lamanya waktu penahanan

·         Untuk penahanan kota  pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan

Hak-hak tahanan dalam rumah tahanan Negara

1)            Dapat mengikuti kegiatan tohani sembahyang, ceramah dll) yang diselenggarakan oleh petugas RUTAN atau petugas lain yang ditunjuk oleh DEPAG RI.

2)            Diperbolehkan memakai pakaian sendiri dengan memprhatikan kepatutan, kesopanan dan tidak mengganggu keamanan.

3)            Memperoleh perawatan kesehatan yang layak dan juga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan di RS di luar rutan setelah mendapat ijin dari instansi yang menahan atas nasihat dokter rutan.

4)            Dapat menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum dan org lain atau lembaga sosial setelah mendapat ijin dari instansi yang menahan.

5)            Diperbolehkan berolahraga

6)            Tdk diperkenankan wajib kerja.

Syarat-syarat permintaan perpanjangan penahanan dari masing-masing instansi

1)      Permintaan  tersebut sebelum lewat masa penahanan yang diperkenankan

2)      Melampirkan resume

3)      Disertai alasan-alasan yang kuat

Tahanan dapat dikeluarkan dari tahanan kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Jika lewat max penahanan tahanan harus dikeluarkan demi hukum.

1.      Penggeledahan

2.      Penyitaan

3.      Pemeriksaan surat

4.      Penuntutan

5.      Pemeriksaan sidang pengadilan

6.      Pelaksanaan putusan hakim

 

DAFTAR PUSTAKA

Karni, S. (2000). Auditing (Audit Khusus dan Audit Dalam Praktik). Jakarta: FEUI.

http://dokumentasiilmu90.blogspot.com/2017/02/resume-forensic-audit-bab-12.html

https://fakultashukumterbaikdiindonesia.blogspot.com/2018/01/tahap-tahap-hukum-acara-pidana.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Audit Investigatif dengan Teknik Audit dan Teknik Perpajakan

PENGENDALIAN PENGAWASAN (CONTROLLING) PADA PT GUDANG GARAM Tbk