PROFIL PELAKU, KORBAN, DAN PERBUATAN FRAUD
Apa yang dimaksud dengan Ponzi
Scheme?
Modus ponzi (terkadang dicampur dengan
istilah: skema piramida – pyramid
scheme) boleh dikata merupakan model penipuan yang langgeng sepanjang masa,
dan semakin marak sampai saat ini. Penipuan ini muncul dalam berbagai modus,
baik tradisional maupun canggih dan setiap hari meneraik korban dari rakyat
jelata sampai para selebriti, politisi dan kalangan terdidik sekalipun. Kunci
sukses penipuan ponzi ini terletak pada diri para korbannya sendiri yaitu
keserakahan untuk memperoleh materi dengan mudah dan cepat.
Nama “ponzi” diambil dari penggagas
tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal
Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal
sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para
investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun
berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para
investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama
setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil
merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun
1920 itu.
Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah
hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak
diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah
merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi
biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan.
Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang kalah
selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan.
Berikut adalah contoh dari Kasus Ponzi
Scheme yang masih ada di Indonesia
1.
Nama Kasus : Golden Traders Indonesia Syariah
Pelaku : Michael Ong dan
Edward Soong
Korban : 1.800 anggota
Kerugian : Rp 10 triliun (perkiraan)
Kejahatan
yang dilakukan:
Modus penipuan yang dijalankan PT GTIS
adalah sebagai berikut: Calon nasabah diminta untuk membeli emas dengan harga
20% – 25% lebih tinggi daripada harga ANTAM. Setiap bulannya nasabah mendapat
keuntungan mencapai 1,5% – 2,5% dari nilai emas. Jumlah dana nasabah yang
ditipu mencapai Rp 10 triliun. Dana
tersebut berbentuk uang dan emas kemudian dibawa kabur oleh Ong Han Cun, warga
negara Malaysia, pemilik GTS.
2.
Nama Kasus : Yusak Sie Haryanto
Pelaku : Haryanto alias
Yusak Sie Haryanto
Korban : 108 orang
Kerugian : Rp111,375 miliar (perkiraan)
Kejahatan
yang dilakukan:
Pria ini menjanjikan investor keuntungan
10 hingga 25%per dua belas hari. Setelah dua belas hari, investor akan menerima
pembayaran keuntungan yang dijanjikan. Investor akan menyerahkan sejumlah uang
kembali, tapi pelaku menghilang.
3.
Nama Kasus : Pandawa Group
Pelaku : Salman Nuryanto
Korban : 549.000 orang
Kerugian : Rp 3,8 triliun (perkiraan)
Kejahatan
yang dilakukan:
Salman menjanjikan keuntungan di atas 10
persen terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader,
Gold, dan Diamond.
Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah. Bahkan sejumlah Leader pun turut menjadi tersangka karena ikut melarikan investasi nasabah. Dumeri lalu dilaporkan ke polisi pada awal 2017.
Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah. Bahkan sejumlah Leader pun turut menjadi tersangka karena ikut melarikan investasi nasabah. Dumeri lalu dilaporkan ke polisi pada awal 2017.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar