PROFIL PELAKU, KORBAN, DAN PERBUATAN FRAUD


Apa yang dimaksud dengan Ponzi Scheme?






       Modus ponzi (terkadang dicampur dengan istilah: skema piramida – pyramid scheme) boleh dikata merupakan model penipuan yang langgeng sepanjang masa, dan semakin marak sampai saat ini. Penipuan ini muncul dalam berbagai modus, baik tradisional maupun canggih dan setiap hari meneraik korban dari rakyat jelata sampai para selebriti, politisi dan kalangan terdidik sekalipun. Kunci sukses penipuan ponzi ini terletak pada diri para korbannya sendiri yaitu keserakahan untuk memperoleh materi dengan mudah dan cepat.
       Nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.
       Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang kalah selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan.

Berikut adalah contoh dari Kasus Ponzi Scheme yang masih ada di Indonesia
1.      Nama Kasus    : Golden Traders Indonesia Syariah
Pelaku             : Michael Ong dan Edward Soong
Korban            : 1.800 anggota
Kerugian         : Rp 10 triliun (perkiraan)
Kejahatan yang dilakukan:
Modus penipuan yang dijalankan PT GTIS adalah sebagai berikut: Calon nasabah diminta untuk membeli emas dengan harga 20% – 25% lebih tinggi daripada harga ANTAM. Setiap bulannya nasabah mendapat keuntungan mencapai 1,5% – 2,5% dari nilai emas. Jumlah dana nasabah yang ditipu  mencapai Rp 10 triliun. Dana tersebut berbentuk uang dan emas kemudian dibawa kabur oleh Ong Han Cun, warga negara Malaysia, pemilik GTS.

2.      Nama Kasus    : Yusak Sie Haryanto
Pelaku             : Haryanto alias Yusak Sie Haryanto
Korban            : 108 orang
Kerugian         : Rp111,375 miliar (perkiraan)
Kejahatan yang dilakukan:
Pria ini menjanjikan investor keuntungan 10 hingga 25%per dua belas hari. Setelah dua belas hari, investor akan menerima pembayaran keuntungan yang dijanjikan. Investor akan menyerahkan sejumlah uang kembali, tapi pelaku menghilang.

3.      Nama Kasus    : Pandawa Group
Pelaku             : Salman Nuryanto
Korban            : 549.000 orang
Kerugian         : Rp 3,8 triliun (perkiraan)
Kejahatan yang dilakukan:
Salman menjanjikan keuntungan di atas 10 persen terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond.
Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah. Bahkan sejumlah Leader pun turut menjadi tersangka karena ikut melarikan investasi nasabah. Dumeri lalu dilaporkan ke polisi pada awal 2017.



Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN AUDIT INVESTIGATIF, AKSIOMA INVESTIGASI & TAHAPAN HUKUM ACARA PIDANA (AUDIT FORENSIK)

Audit Investigatif dengan Teknik Audit dan Teknik Perpajakan

PENGENDALIAN PENGAWASAN (CONTROLLING) PADA PT GUDANG GARAM Tbk