Etika Profesi dan Tatanan Kelembagaan


A.         BAGIAN A – PENERAPAN UMUM KODE ETIK
SEKSI 100  Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika Profesi
Pada bagian ini menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi setiap Akuntan Publik atau CPA serta memberikan suatu kerangka konseptual yang harus diterapkan untuk:
a.  Mengindentifikasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi;
b.  Mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut; dan
c.  Menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima.

SEKSI 110  Integritas
Setiap Akuntan Publik atau CPA untuk bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Atau berterus terang dan selalu mengatakan sebenarnya.

SEKSI 120  Objektifitas
Semua Akuntan Publik atau CPA untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
SEKSI 130  Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-Hatian
Prinsip kompetensi profesional dan sikap cermat kehati-hatian menetapkan berbagai kewaijban berikut ini bagi setiap Akuntan Publik atau CPA untuk:
a.       Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dipersyaratkan untuk memberikan keyakinan bahwa para klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten; dan
b.      Bertindak dengan penuh perhatian dan ketelitian sesuai dengan standar profesi yang berlaku ketika melakukan kegiatan-kegiatan profesional dan memberikan jasa profesionalnya.

SEKSI 140  Kerahasiaan
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam suatu lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis atau anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat.    

SEKSI 150  Perilaku Profesional
Setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut akan mendiskretkan profesi.


B.   BAGIAN B – AKUNTAN PUBLIK ATAU CPA YANG BERPRAKTIK MELAYANI PUBLIK
SEKSI 200  Pendahuluan
Setiap Akuntan Publik atau CPA berpraktik melayani publik tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang mengurangi atau dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi yangbaik dari profesi, dan suatu hasil yang tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi.

SEKSI 210  Penunjukan Profesional
ð  Penerimaan Klien: Dalam menerima klien setiap Akuntan Publik atau CPA harus selalu hati-hati dan waspada terkait berbagai ancaman potensial terhadap inegritas atau perilaku prifesional.
ð  Penerimaan Perikatan: Sebelum menerima suatu perikatan tertentu dari klien, setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus menentukan apakah perikatan tersebut dapat menimbulkan berbagai ancaman kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi.
ð    Perubahan dalam Suatu Penunjukan Profesional:
Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik yang diminta untuk menggantikan Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik lainnya. Contoh, mungkin terdapat ancaman pada prinsip kompetensi professional dan sikap cermat kehati-hatian jika Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani public menerima suatu perikatan tersebut sebelum mengetahui semua fakta yang bersangkutan.
ð    Audit Berulang
Setiap Akuntan Publik atau CPA tidak diperkenankan untuk menerima dan melaksanakan perikatan asuransi yang jenis, periode, dan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, contoh: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntan Publik (SAK ETAP), dan Internatioal Financial Reporting Standards (IFRS) yang digunakannya sama dengan perikatan asuransi yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik lain, kecuali apabila perikatan tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, hukum atau peraturan lainnya yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

SEKSI 220  Benturan Kepentingan
Setiap Akuntan Publik atau CPA tidak boleh membiarkan benturan kepentingan menurunkan kualitas pertimbangan bisnis atau pertimbangan profesionalnya. Ketika suatu jasa professional adalah jasa asuransi, maka kepatuhan terhadap prinsip dasar objektivitas juga mengharuskan Akuntan Publik tersebut dalam keadaan independen dari klien asuransi sesuai dengan seksi 290 atau 291.

SEKSI 230  Pendapat Kedua
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik yang diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar-standar atau prinsip-prinsip lain untuk suatu keadaan atau suatu entitas yang saat ini bukan merupakan klien dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Pendapat kedua bisa dilakukan jika pada pendapat pertama buktinya tidak cukup.

SEKSI 240  Imbalan dan Bentuk Remunerasi Lain
Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik dapat mengajukan penawaran imbalan yang dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa professional yang diusulkan oleh Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik yang lain, bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi.

SEKSI 250  Pemasaran Jasa Profesional
Ketika Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik mencoba mendapatkan pekerjaan baru melalui iklan atau berbagai bentuk pemasaran lain, kemungkinan terdapat ancaman kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Ketika Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus bersikap jujur dan dapat dipercaya.

SEKSI 260  Hadiah dan Keramahtamahan
Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik maupun anggota keluarga inti atau keluarga dekatnya mungkin saja ditawari hadiah atau bentuk keramahtamahan lainnya dari klien. Ketika berbagai ancaman tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dikurangi sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima melalui suatu penerapan berbagai pengamanan, setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh menerima pemberiam tersebut.

SEKSI 270  Penyimpanan Aset Klien
Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh mengambil tanggung jawab atas penyimpanan uang dan asset-aset lainnya milik klien, kecuali diizinkan secara hukum, dan jika demikian maka kepatuhan terhadap kewajiban setiap hukum berlaku bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tersebut ketika menyimpan asset-aset klien.

SEKSI 280  Objektifitas – Semua Jasa Profesional
Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus menentukan ketika memberikan jasa professional apapun apakah terdapat berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip objektivitas sebagai akibat adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien atau direktur, komisaris, pejabat, atau para karyawan klien.

SEKSI 290  Independensi – Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
Pendekatan Kerangka Konseptual Independensi
Independensi mencakup:
a.      Independensi dalam pemikiran
Sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan professional, yang memungkinkan seorang individu untuk memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan skeptisisme professional.
b.      Independensi dalam penampilan
Penghindaran fakta dan keadaan yang sangat singnifikan sehingga pihak ketiga yang memiliki informasi yang memadai dan rasional besar kemungkinan menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan tertentu, bahwa integritas, objektivitas, atau skeptisisme professional dari Kantor, atau setiap personel tim audit telah berkurang.
Ketika Akuntan Publik menentukan bahwa berbagai pengaman yang tepat tidak tersedia atau tidak dapat diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai ancaman tesebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Publik tersebut harus menghilangkan keadaan atau hubungan yang menimbulkan berbagai ancaman tersebut, menolak atau menghentikan perikatan audit. Setiap Akuntan Publik harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual ini.
Jaringan dan Jaringan Kantor
Jika suatu Kantor merupakan bagian dari suatu jaringan Kantor, Kantor tersebut harus independen dari klien-klien audit dari Kantor-Kantor lain dalam jaringan tersebut (kecuali jika dinyatakan sebaliknya dalam Kode Etik ini). Berbagai persyaratan independensi dalam seksi ini yang berlaku bagi suatu jaringan Kantor terlepas dari apakah entitas tersebut memenuhi definisi Kantor.   
Entitas dengan Akuntabilitas Publik
Entitas berkepentingan publik adalah:
a.       Semua entitas yang terdaftar di pasar modal; dan
b.      Setiap entitas yang:
                    i.    Ditetapkan oleh peraturan atau perundang-undangan sebagai entitas berkepentingan publik; atau
           ii.   Diwaijbkan oleh peratuan perundang-undangan untuk diaudit dengan persyaratan independensi yang sama sebagaimana yang diterapkan pada audit atas entitas yang terdaftar di pasar modal; peraturan tersebut dapat dikeluarkan oleh regulator terkait, termasuk oleh regulator audit.
Entitas yang Berelasi
Ketika tim audit mengetahui atau memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa hubungan atau keadaan yang melibatkan entitas berelasi lainnya dari klien adalah relevan untuk mengevaluasi independensi Kantor terhadap klien, tim audit harus memasukkan entitas berelasi tersebut pada saat pengidentifikasian dan pengevaluasian berbagai ancaman terhadap independensi dan penerapan berbagai pengamanan yang tepat.
Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola
Kantor dianjurkan untuk berkomunikasi secara teratur dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola pada klien audit mengenai hubungan atau permasalahan lain yang mungkin, berdasarkan pertimbangan Kantor tersebut, dapat mempengaruhi independensi. Gunanya untuk:
a.  Mempertimbangkan keputusan Kantor dalam pengidentifikasian dan pengevaluasian berbagai ancaman terhadap independensi;
b.    Mempertimbangkan ketepatan berbagai pengamanan yang diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima; dan
c.   Mengambil tindakan yang tepat; pendekatan tersebut sangat membantu khususnya sehubungan dengan berbagai ancaman intimidasi dan kedekatan.
Dokumentasi
Dokumentasi menyediakan bukti keputusan professional dari setiap Akuntan Publik dalam membuat berbagai kesimpulan mengenai kepatuhan terhadap berbagai persyaratan independensi. Setiap Akuntan Publik harus mendokumentasikan kesimpulan terkait dengan kepatuhan terhadap persyaratan independensi, dan subtansi dari setiap pembahasan yang relevan yang mendukung kesimpulan tersebut.
Periode Perikatan
Periode perikatan dimulai ketika tim audit mulai melakukan jasa audit. Periode perikatan berkahir ketika laporan audit diterbitkan.
Merger dan Akuisisi
Ketika suatu entitas menjadi entitas berelasi dengan klien audit sebagai akibat dari merger atau akuisisi, Kantor harus mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai kepentingan dan berbagai hubungan dengan entitas yang berelasi tersebut baik pada masa lalu maupun saat ini, dengan mempertimbangkan berbagai pengamanan yang tersedia, yang dapat mempengaruhi independensi dan kemampuannya untuk melanjutkan perikatan audit setelah tanggal efektif merger atau akuisisi tersebut.
Pelanggaran terhadap Ketentuan Seksi ini
Suatu pelanggaran terhadap ketentuan seksi ini mungkin terjadi meskipun suatu Kantor menerapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa independensi dapat dipertahankan. Sebagai konsekuensi dari suatu pelanggaran mungkin diperlukan penghentian perikatan audit.
Penerapan Pendekatan Kerangka Konseptual untuk Independensi
Keadaan dan hubungan tertentu yang menimbulkan atau dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap independensi.
Referensi materialitas suatu kepentingan keuangan, pinjaman, atau jaminan, atau signifikansi dari suatu hubungan bisnis.
Kepentingan Keuangan
Kepentingan keuangan dapat dimiliki melalui perantara (misalnya, sarana investasi kolektif atau dana perwakilan).
Pinjaman-Pinjaman dan Jaminan-Jaminan
Suatu pinjaman, atau suatu penjaminan atas suatu pinjaman, yang diterima oleh personel dalam tim audit, anggota keluarga inti dari personel tersebut, atau oleh Kantor dari klien audit yang merupakan bank atau institusi sejenis dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi.
Hubungan Bisnis
Suatu hubungan bisnis yang mencakup kepemilikan suatu kepentingan oleh Kantor, atau personel dalam tim audit, atau anggota keluarga inti dari personel dalam tim audit, pada suatu entitas yang bersifat kepemilikan tertutup, ketika klien audit, direktur, komisaris, atau pejabat pada klien audit tersebut, atau suatu kelompo dari personel-personel tersebut juga memiliki suatu kepentingan pada entitas tersebut tidak menimbulkan berbagai ancaman terhadap independensi, jika:
a.    Hubungan bisnis tersebut tidak signifikan baik bagi Kantor tersebut, personel dala tim audit dan anggota keluarga intinya, maupun klien audit tersebut;
b.   Kepentingan keuangan tersebut tidak material bagi seorang investor atau kelompok-kelompok investor; dan
c.   Kepentingan keuangan tersebut tidak memberikan investor tersebut atau kelompok-kelompok investor, kemampuan untuk mengendalikan entitas dengan kepemilikan tertutup.
Hubungan Keluarga dan Pribadi
Hubungan keluarga dan pribadi antara salah satu personel dalam tim audit dengan direktur, komisaris, pejabat, atau pegawai tertentu dari klien audit (bergantung pada perannya) dapat menimbulkan berbagai ancaman kepentingan pribadi, kedekatan, atau intimidasi.
Hubungan Kerja dengan Klien Audit
Berbagai ancaman kedekatan atau intimidasi mungkin timbul jika direktur, komisaris, atau pejabat klien audit, atau karyawan yang dalam suatu posisi dapat memberikan pengaruh signifikan atas penyusunan catatan-catatan akuntansi klien atau laporan keuangan yang akan diberi opini oleh Kantor, pernah menjadi seorang personel dalam tim audit atau rekan pada Kantor tersebut.
Penugasan Sementara Personel Kantor
Peminjaman personel oleh Kantor kepada klien audit dapat diberikan hanya untuk jangka waktu yang singkat dan oleh personel Kantor tersebut tidak boleh terlibat dalam;
a.       Pemberian jasa non-asuransi yang tidak diizinkan pada Seksi ini; atau
b.      Memikul tanggung jawab manajemen.
Pernah Bekerja pada Klien Audit
Berbagai ancaman kepentingan pribadi, telaah pribadi, atau kedekatan dapat timbul jika seorang personel dalam tim audit sebelumnya merupakan direktur, komisaris, atau karyawan dari klien audit.
Rangkap Jabatan sebagai Direktur, Komisaris, atau Pejabat Klien Audit
Berbagai ancaman telaah pribadi dan kepentingan pribadi timbul sangat signifikan sehingga tidak ada berbagai pengamanan yang dapat mengurangi berbagai ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima. Dengan demikian, rekan atau karyawan Kantor tersebut tidak boleh menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pejabat klien audit.

SEKSI 291  Independensi – Perikatan Asuransi Lainnya
Dalam keadaan tertentu yang melibatkan penerapan perikatan asuransi, jika laporan asuransi tersebut memuat pembatasan atas penggunaan dan peredarannya, serta sepanjang kondisi-kondisi tertentu terpenuhi, persyaratan independensi pada Seksi ini dapat dimodifikasi sebagaimana diatur pada paragraf  291.21 hingga 291.27

Interpretasi 2005-01
Interpretasi ini memberikan panduan dalam penerapan persyaratan independensi pada Seksi 291 untuk perikatan asuransi selain perikatan audit laporan keuangan.
Interpretasi ini berfokus pada persoalan penerapan, khususnya pada perikatan asuransi selain perikatan audit laporan keuangan.


C.         BAGIAN C – CPA YANG BEKERJA PADA ENTITAS BISNIS
SEKSI 300  Pendahuluan
Sebutan CPA pada bagian C ini juga mencakup Akuntan Publik yang bekerja pada suatu entitas bisnis, sehingga secara keseluruhan disebut sebagai CPA. CPA dianjurkan untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.

SEKSI 310  Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan menimbulkan suatu anacaman terhadap objektivitas dan dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya. Setiap CPA tidak boleh mengizinkan suatu benturan kepentingan mempengaruhi pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis maupun profesional.

SEKSI 320  Penyusunan dan Pelaporan Informasi
Informasi dapat mencakup informasi keuangan atau informasi manajemen, seperti proyeksi dan anggaran, laporan keuangan, diskusi dan analisis manajemen  dan surat reprensentasi manajemen yang disediakan bagi auditor selama proses audit laporan keuangan entitas tersebut. Setiap CPA yang bekerja sebagai entitas bisnis harus menyusun atau menyajikan informasi secara wajar, jujur, dan sesuai dengan standar profesional yang berlaku, sehingga informasi tersebut dapat dimengerti dalam konteks pelaporannya.

SEKSI 330  Bertindak dengan Keahlian yang Memadai
CPA yang bekerja pada entitas tidak boleh dengan sengaja menyesatkan pemberi kerja mengenai tingkat keahlian atau pengalaman yang dimilikinya, ataupun tidak boleh gagal untuk memperoleh nasihat dan bantuan ahli ketika diperlukan.

SEKSI 340  Kepentingan Keuangan, Kompensasi, dan Insentif Terkait dengan          Pelaporan Keuangan dan Pengambilan Keputusan
Ancaman kepentingan pribadi terhadap prinsip objektivitas atau kerahasiaan dapat timbul melalui motif dan kesempatan untuk memanipulasi informasi yang sensitif terhadap harga untuk memperoleh keuntungan yang bersifat keuangan.

SEKSI 350  Bujukan
ð  Menerima Penawaran
Penawaran bujukan dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi.
ð  Memberi Penawaran
Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis tidak boleh menawarkan bujukan untuk mempengaruhi secara tidak pantas keputusan profesional  dari pihak ketiga.







DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN AUDIT INVESTIGATIF, AKSIOMA INVESTIGASI & TAHAPAN HUKUM ACARA PIDANA (AUDIT FORENSIK)

Audit Investigatif dengan Teknik Audit dan Teknik Perpajakan

PENGENDALIAN PENGAWASAN (CONTROLLING) PADA PT GUDANG GARAM Tbk