Etika Profesi dan Tatanan Kelembagaan
A.
BAGIAN
A – PENERAPAN UMUM KODE ETIK
SEKSI 100 Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika Profesi
Pada bagian ini menetapkan
prinsip dasar etika profesional bagi setiap Akuntan Publik atau CPA serta
memberikan suatu kerangka konseptual yang harus diterapkan untuk:
a. Mengindentifikasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika profesi;
b. Mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang
teridentifikasi tersebut; dan
c. Menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai pada suatu
tingkat yang dapat diterima.
SEKSI 110 Integritas
Setiap Akuntan Publik atau CPA
untuk bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan
bisnisnya. Atau berterus terang dan selalu mengatakan sebenarnya.
SEKSI 120 Objektifitas
Semua Akuntan Publik atau CPA
untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
layak dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau
bisnisnya.
SEKSI 130 Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat
Kehati-Hatian
Prinsip kompetensi
profesional dan sikap cermat kehati-hatian menetapkan berbagai kewaijban berikut ini bagi setiap
Akuntan Publik atau CPA untuk:
a.
Memelihara
pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dipersyaratkan untuk
memberikan keyakinan bahwa para klien atau pemberi kerja akan menerima jasa
profesional yang kompeten; dan
b.
Bertindak
dengan penuh perhatian dan ketelitian sesuai dengan standar profesi yang
berlaku ketika melakukan kegiatan-kegiatan profesional dan memberikan jasa
profesionalnya.
SEKSI 140 Kerahasiaan
Setiap Akuntan Publik atau CPA
harus menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam suatu lingkungan sosialnya,
serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama
kepada rekan bisnis atau anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat.
SEKSI 150 Perilaku Profesional
Setiap Akuntan Publik atau CPA
untuk mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
menghindari setiap tindakan yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh
Akuntan Publik atau CPA tersebut akan mendiskretkan profesi.
B. BAGIAN
B – AKUNTAN PUBLIK ATAU CPA YANG BERPRAKTIK MELAYANI PUBLIK
SEKSI 200 Pendahuluan
Setiap Akuntan Publik atau CPA
berpraktik melayani publik tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan,
atau aktivitas yang mengurangi atau dapat mengurangi integritas, objektivitas,
atau reputasi yangbaik dari profesi, dan suatu hasil yang tidak sesuai dengan
prinsip dasar etika profesi.
SEKSI 210 Penunjukan Profesional
ð
Penerimaan
Klien: Dalam menerima klien setiap Akuntan Publik atau CPA harus selalu
hati-hati dan waspada terkait berbagai ancaman potensial terhadap inegritas
atau perilaku prifesional.
ð
Penerimaan
Perikatan: Sebelum menerima suatu perikatan tertentu dari klien, setiap Akuntan
Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus menentukan apakah
perikatan tersebut dapat menimbulkan berbagai ancaman kepatuhan terhadap prinsip
dasar etika profesi.
ð Perubahan
dalam Suatu Penunjukan Profesional:
Setiap Akuntan
Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik yang
diminta untuk menggantikan Akuntan
Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik
lainnya. Contoh, mungkin terdapat ancaman pada prinsip kompetensi professional
dan sikap cermat kehati-hatian jika Akuntan
Publik atau CPA yang berpraktik melayani public
menerima suatu perikatan tersebut sebelum mengetahui semua fakta yang
bersangkutan.
ð Audit
Berulang
Setiap Akuntan Publik atau CPA tidak
diperkenankan untuk menerima dan melaksanakan perikatan asuransi yang jenis,
periode, dan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, contoh: Standar
Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntan
Publik (SAK ETAP), dan Internatioal
Financial Reporting Standards (IFRS) yang digunakannya sama dengan
perikatan asuransi yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik lain, kecuali
apabila perikatan tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan, hukum atau peraturan lainnya yang berlaku, baik di dalam
negeri maupun di luar negeri, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
SEKSI 220 Benturan Kepentingan
Setiap
Akuntan Publik atau CPA tidak boleh
membiarkan benturan kepentingan menurunkan kualitas pertimbangan bisnis atau
pertimbangan profesionalnya. Ketika suatu jasa professional adalah jasa
asuransi, maka kepatuhan terhadap prinsip dasar objektivitas juga mengharuskan Akuntan Publik tersebut dalam keadaan
independen dari klien asuransi sesuai dengan seksi 290 atau 291.
SEKSI 230 Pendapat Kedua
Akuntan Publik
atau CPA
yang
berpraktik melayani publik yang diminta untuk memberikan pendapat kedua
mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar-standar atau
prinsip-prinsip lain untuk suatu keadaan atau suatu entitas yang saat ini bukan
merupakan klien dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi. Pendapat kedua bisa dilakukan jika pada pendapat
pertama buktinya tidak cukup.
SEKSI 240 Imbalan dan Bentuk Remunerasi Lain
Setiap
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik
dapat mengajukan penawaran imbalan yang dipandang sesuai. Fakta terjadinya
jumlah imbalan jasa professional yang diusulkan oleh Akuntan Publik atau CPA
yang berpraktik melayani publik yang lain, bukan merupakan pelanggaran terhadap
kode etik profesi.
SEKSI 250 Pemasaran Jasa Profesional
Ketika
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik mencoba mendapatkan
pekerjaan baru melalui iklan atau berbagai bentuk pemasaran lain, kemungkinan
terdapat ancaman kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Ketika
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus bersikap jujur
dan dapat dipercaya.
SEKSI 260 Hadiah dan Keramahtamahan
Setiap
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik maupun anggota keluarga
inti atau keluarga dekatnya mungkin saja ditawari hadiah atau bentuk
keramahtamahan lainnya dari klien. Ketika berbagai ancaman tidak dapat
dihilangkan atau tidak dapat dikurangi sampai pada suatu tingkat yang dapat
diterima melalui suatu penerapan berbagai pengamanan, setiap Akuntan Publik
atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh menerima pemberiam
tersebut.
SEKSI 270 Penyimpanan Aset Klien
Setiap
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh mengambil
tanggung jawab atas penyimpanan uang dan asset-aset lainnya milik klien,
kecuali diizinkan secara hukum, dan jika demikian maka kepatuhan terhadap
kewajiban setiap hukum berlaku bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang
berpraktik melayani publik tersebut ketika menyimpan asset-aset klien.
SEKSI 280 Objektifitas – Semua Jasa Profesional
Setiap
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus menentukan ketika
memberikan jasa professional apapun apakah terdapat berbagai ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip objektivitas sebagai akibat adanya kepentingan dalam,
atau hubungan dengan, klien atau direktur, komisaris, pejabat, atau para
karyawan klien.
SEKSI 290 Independensi – Perikatan Audit dan Perikatan
Reviu
Pendekatan Kerangka
Konseptual Independensi
Independensi
mencakup:
a. Independensi
dalam pemikiran
Sikap mental yang memungkinkan
pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu
pertimbangan professional, yang memungkinkan seorang individu untuk memiliki
integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan skeptisisme
professional.
b. Independensi
dalam penampilan
Penghindaran fakta dan keadaan yang
sangat singnifikan sehingga pihak ketiga yang memiliki informasi yang memadai
dan rasional besar kemungkinan menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua
fakta dan keadaan tertentu, bahwa integritas, objektivitas, atau skeptisisme
professional dari Kantor, atau setiap personel tim audit telah berkurang.
Ketika
Akuntan Publik menentukan bahwa berbagai pengaman yang tepat tidak tersedia
atau tidak dapat diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai
ancaman tesebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan
Publik tersebut harus menghilangkan keadaan atau hubungan yang menimbulkan
berbagai ancaman tersebut, menolak atau menghentikan perikatan audit. Setiap
Akuntan Publik harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan
kerangka konseptual ini.
Jaringan dan Jaringan
Kantor
Jika
suatu Kantor merupakan bagian dari suatu jaringan Kantor, Kantor tersebut harus
independen dari klien-klien audit dari Kantor-Kantor lain dalam jaringan
tersebut (kecuali jika dinyatakan sebaliknya dalam Kode Etik ini). Berbagai
persyaratan independensi dalam seksi ini yang berlaku bagi suatu jaringan
Kantor terlepas dari apakah entitas tersebut memenuhi definisi Kantor.
Entitas dengan
Akuntabilitas Publik
Entitas
berkepentingan publik adalah:
a. Semua
entitas yang terdaftar di pasar modal; dan
b. Setiap
entitas yang:
i. Ditetapkan oleh peraturan atau
perundang-undangan sebagai entitas berkepentingan publik; atau
ii. Diwaijbkan oleh peratuan
perundang-undangan untuk diaudit dengan persyaratan independensi yang sama
sebagaimana yang diterapkan pada audit atas entitas yang terdaftar di pasar
modal; peraturan tersebut dapat dikeluarkan oleh regulator terkait, termasuk
oleh regulator audit.
Entitas yang Berelasi
Ketika
tim audit mengetahui atau memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa
hubungan atau keadaan yang melibatkan entitas berelasi lainnya dari klien
adalah relevan untuk mengevaluasi independensi Kantor terhadap klien, tim audit
harus memasukkan entitas berelasi tersebut pada saat pengidentifikasian dan
pengevaluasian berbagai ancaman terhadap independensi dan penerapan berbagai
pengamanan yang tepat.
Pihak yang Bertanggung
Jawab atas Tata Kelola
Kantor
dianjurkan untuk berkomunikasi secara teratur dengan pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola pada klien audit mengenai hubungan atau permasalahan
lain yang mungkin, berdasarkan pertimbangan Kantor tersebut, dapat mempengaruhi
independensi. Gunanya untuk:
a. Mempertimbangkan
keputusan Kantor dalam pengidentifikasian dan pengevaluasian berbagai ancaman
terhadap independensi;
b. Mempertimbangkan
ketepatan berbagai pengamanan yang diterapkan untuk menghilangkan atau
mengurangi ancaman sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima; dan
c. Mengambil
tindakan yang tepat; pendekatan tersebut sangat membantu khususnya sehubungan
dengan berbagai ancaman intimidasi dan kedekatan.
Dokumentasi
Dokumentasi
menyediakan bukti keputusan professional dari setiap Akuntan Publik dalam
membuat berbagai kesimpulan mengenai kepatuhan terhadap berbagai persyaratan
independensi. Setiap Akuntan Publik harus mendokumentasikan kesimpulan terkait
dengan kepatuhan terhadap persyaratan independensi, dan subtansi dari setiap
pembahasan yang relevan yang mendukung kesimpulan tersebut.
Periode Perikatan
Periode
perikatan dimulai ketika tim audit mulai melakukan jasa audit. Periode
perikatan berkahir ketika laporan audit diterbitkan.
Merger dan Akuisisi
Ketika
suatu entitas menjadi entitas berelasi dengan klien audit sebagai akibat dari
merger atau akuisisi, Kantor harus mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai
kepentingan dan berbagai hubungan dengan entitas yang berelasi tersebut baik
pada masa lalu maupun saat ini, dengan mempertimbangkan berbagai pengamanan
yang tersedia, yang dapat mempengaruhi independensi dan kemampuannya untuk
melanjutkan perikatan audit setelah tanggal efektif merger atau akuisisi
tersebut.
Pelanggaran terhadap
Ketentuan Seksi ini
Suatu
pelanggaran terhadap ketentuan seksi ini mungkin terjadi meskipun suatu Kantor
menerapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan
memadai bahwa independensi dapat dipertahankan. Sebagai konsekuensi dari suatu
pelanggaran mungkin diperlukan penghentian perikatan audit.
Penerapan Pendekatan
Kerangka Konseptual untuk Independensi
Keadaan
dan hubungan tertentu yang menimbulkan atau dapat menimbulkan berbagai ancaman
terhadap independensi.
Referensi
materialitas suatu kepentingan keuangan, pinjaman, atau jaminan, atau
signifikansi dari suatu hubungan bisnis.
Kepentingan Keuangan
Kepentingan
keuangan dapat dimiliki melalui perantara (misalnya, sarana investasi kolektif
atau dana perwakilan).
Pinjaman-Pinjaman dan
Jaminan-Jaminan
Suatu
pinjaman, atau suatu penjaminan atas suatu pinjaman, yang diterima oleh
personel dalam tim audit, anggota keluarga inti dari personel tersebut, atau
oleh Kantor dari klien audit yang merupakan bank atau institusi sejenis dapat
menimbulkan ancaman terhadap independensi.
Hubungan Bisnis
Suatu
hubungan bisnis yang mencakup kepemilikan suatu kepentingan oleh Kantor, atau
personel dalam tim audit, atau anggota keluarga inti dari personel dalam tim
audit, pada suatu entitas yang bersifat kepemilikan tertutup, ketika klien
audit, direktur, komisaris, atau pejabat pada klien audit tersebut, atau suatu
kelompo dari personel-personel tersebut juga memiliki suatu kepentingan pada
entitas tersebut tidak menimbulkan berbagai ancaman terhadap independensi,
jika:
a. Hubungan
bisnis tersebut tidak signifikan baik bagi Kantor tersebut, personel dala tim
audit dan anggota keluarga intinya, maupun klien audit tersebut;
b. Kepentingan
keuangan tersebut tidak material bagi seorang investor atau kelompok-kelompok
investor; dan
c. Kepentingan
keuangan tersebut tidak memberikan investor tersebut atau kelompok-kelompok
investor, kemampuan untuk mengendalikan entitas dengan kepemilikan tertutup.
Hubungan Keluarga dan
Pribadi
Hubungan
keluarga dan pribadi antara salah satu personel dalam tim audit dengan
direktur, komisaris, pejabat, atau pegawai tertentu dari klien audit
(bergantung pada perannya) dapat menimbulkan berbagai ancaman kepentingan
pribadi, kedekatan, atau intimidasi.
Hubungan Kerja dengan
Klien Audit
Berbagai
ancaman kedekatan atau intimidasi mungkin timbul jika direktur, komisaris, atau
pejabat klien audit, atau karyawan yang dalam suatu posisi dapat memberikan
pengaruh signifikan atas penyusunan catatan-catatan akuntansi klien atau
laporan keuangan yang akan diberi opini oleh Kantor, pernah menjadi seorang
personel dalam tim audit atau rekan pada Kantor tersebut.
Penugasan Sementara
Personel Kantor
Peminjaman
personel oleh Kantor kepada klien audit dapat diberikan hanya untuk jangka
waktu yang singkat dan oleh personel Kantor tersebut tidak boleh terlibat
dalam;
a. Pemberian
jasa non-asuransi yang tidak diizinkan pada Seksi ini; atau
b. Memikul
tanggung jawab manajemen.
Pernah Bekerja pada
Klien Audit
Berbagai
ancaman kepentingan pribadi, telaah pribadi, atau kedekatan dapat timbul jika
seorang personel dalam tim audit sebelumnya merupakan direktur, komisaris, atau
karyawan dari klien audit.
Rangkap Jabatan sebagai
Direktur, Komisaris, atau Pejabat Klien Audit
Berbagai
ancaman telaah pribadi dan kepentingan pribadi timbul sangat signifikan
sehingga tidak ada berbagai pengamanan yang dapat mengurangi berbagai ancaman
tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima. Dengan demikian, rekan
atau karyawan Kantor tersebut tidak boleh menjabat sebagai direktur, komisaris,
atau pejabat klien audit.
SEKSI 291 Independensi – Perikatan Asuransi Lainnya
Dalam
keadaan tertentu yang melibatkan penerapan perikatan asuransi, jika laporan
asuransi tersebut memuat pembatasan atas penggunaan dan peredarannya, serta
sepanjang kondisi-kondisi tertentu terpenuhi, persyaratan independensi pada
Seksi ini dapat dimodifikasi sebagaimana diatur pada paragraf 291.21 hingga 291.27
Interpretasi 2005-01
Interpretasi
ini memberikan panduan dalam penerapan persyaratan independensi pada Seksi 291
untuk perikatan asuransi selain perikatan audit laporan keuangan.
Interpretasi
ini berfokus pada persoalan penerapan, khususnya pada perikatan asuransi selain
perikatan audit laporan keuangan.
C.
BAGIAN C – CPA YANG BEKERJA PADA ENTITAS BISNIS
SEKSI 300 Pendahuluan
Sebutan
CPA pada bagian C ini juga mencakup Akuntan Publik yang bekerja pada suatu
entitas bisnis, sehingga secara keseluruhan disebut sebagai CPA. CPA dianjurkan
untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.
SEKSI 310 Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan menimbulkan suatu anacaman terhadap objektivitas dan dapat
menimbulkan berbagai ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya.
Setiap CPA tidak boleh mengizinkan suatu benturan kepentingan mempengaruhi
pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis maupun profesional.
SEKSI 320 Penyusunan dan Pelaporan
Informasi
Informasi
dapat mencakup informasi keuangan atau informasi manajemen, seperti proyeksi
dan anggaran, laporan keuangan, diskusi dan analisis manajemen dan surat reprensentasi manajemen yang
disediakan bagi auditor selama proses audit laporan keuangan entitas tersebut.
Setiap CPA yang bekerja sebagai entitas bisnis harus menyusun atau menyajikan
informasi secara wajar, jujur, dan sesuai dengan standar profesional yang
berlaku, sehingga informasi tersebut dapat dimengerti dalam konteks
pelaporannya.
SEKSI 330 Bertindak dengan Keahlian
yang Memadai
CPA
yang bekerja pada entitas tidak boleh dengan sengaja menyesatkan pemberi kerja
mengenai tingkat keahlian atau pengalaman yang dimilikinya, ataupun tidak boleh
gagal untuk memperoleh nasihat dan bantuan ahli ketika diperlukan.
SEKSI 340 Kepentingan Keuangan,
Kompensasi, dan Insentif Terkait dengan Pelaporan
Keuangan dan Pengambilan Keputusan
Ancaman
kepentingan pribadi terhadap prinsip objektivitas atau kerahasiaan dapat timbul
melalui motif dan kesempatan untuk memanipulasi informasi yang sensitif
terhadap harga untuk memperoleh keuntungan yang bersifat keuangan.
SEKSI 350 Bujukan
ð
Menerima Penawaran
Penawaran bujukan dapat menimbulkan
berbagai ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi.
ð
Memberi Penawaran
Setiap CPA yang bekerja pada entitas
bisnis tidak boleh menawarkan bujukan untuk mempengaruhi secara tidak pantas
keputusan profesional dari pihak ketiga.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar