TUGAS 6


1)            a. 2 Teori Tentang Upah:
  •     Teori Tawar – Menawar

Menyatakan bahwa tingkat upah ditentukan oleh tawar menawar di pasaran tenaga kerja. Pembeli ialah pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dan penjualnya ialah calon karyawan, mungkin juga melalui organisasi tenaga kerja sebagai perwakilan mereka. Jika titik keseimbangan yang dicapai itulah yang menetapkan besarnya upah.


  • Teori Standar Hidup

Menyatakan bahwa tingkat upah ditentukan oleh tawar menawar di pasaran tenaga kerja. Pembeli ialah pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dan penjualnya ialah calon karyawan, mungkin juga melalui organisasi tenaga kerja sebagai perwakilan mereka. Jika titik keseimbangan yang dicapai itulah yang menetapkan besarnya upah.


1. b. Definisi dari Upah, Gaji, Bonus, Kompensasi

  •        Upah

Imbal Jasa / Upah memiliki beragam definisi. Definisi yang umum dijelaskan dan digambarkan dalam buku-buku literatur dan kegiatan sehari-hari di dunia industri:

I.    Upah Menurut Pengertiannya
Upah adalah sebuah kesanggupan dari perusahaan untuk menilai karyawannya dan memposisikan diri dalam benchmarking dengan dunia industri. Perusahaan wajib memiliki kerangka dasar System Pengupahan yang baku & standard untuk dijadikan acuan dalam pembicaraan negosiasi gaji. Tujuan utama dari ini adalah untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi serta memuaskan karyawan agar tetap bertahan & berkarya di perusahaan kita.

II.    Upah Menurut Undang-Undang
UU No. 3 Tahun 1992
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.  


  •    Gaji

I. Gaji Menurut Pengertiannya
Gaji merupakan pengganti jasa bagi tenaga-tenaga kerja dengan tugas yang sifatnya lebih konstan.  Ditetapkan melalui perhitungan masa yang lebih panjang misalnya bulanan, triwulan atau tahunan.

II. Gaji Menurut Undang – Undang
UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN:
Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah atau akan dilakukan.


  •        Bonus

Dalam Kamus Bisnis dikenal beberapa definisi tentang Bonus, seperti: Bonus, Bonus Retensi, Bonus Tahunan, dan Bonus Akhir Tahun.

DEFINISI BONUS;
Bonus adalah Jumlah tambahan uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, biasanya sebagai hadiah untuk melakukan pekerjaan sulit atau melakukan pekerjaan dengan baik; atau Item tambahan yang disertakan sebagai bagian dari suatu penawaran produk yang tidak dikenakan biaya. Bonus yang digunakan untuk meningkatkan persepsi nilai atas penawaran dan meningkatkan kemungkinan penjualan.

DEFINISI BONUS RETENSI;
Bonus Retensi (retention bonus) adalah pembayaran insentif yang digunakan untuk mencegah karyawan meninggalkan organisasi. Biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu tugas atau proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.

DEFINISI BONUS TAHUNAN;
Bonus Tahunan (annual bonus) adalah sebuah pembayaran kompensasi variabel, biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan kepada eksekutif jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan nonkeuangan yang ditentukan. atau BONUS tahunan adalah pembagian sebagian keuntungan yang diperoleh perusahaan sebagai penghargaan atas kinerja karyawan selama periode tahun berjalan sehingga perusahaan mampu meraih laba. Key word-nya adalah sebagian keuntungan, selama periode 1 tahun dan mampu meraih laba.

DEFINISI BONUS AKHIR TAHUN;
Bonus Akhir Tahun adalah adalah pembayaran yang terkadang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun ketika karyawan dan/atau perusahaan berkinerja sangat baik.


  •         Kompensasi

Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Kompensasi juga merupakan salah satu cara yang paling efektif bagi departemen personalia guna meningkatkan prestasi kerja, motivasi serta kepuasan kerja karyawan. Sistem kompensasi yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi karyawan dan memungkinkan perusahaan memperoleh, mempekerjakan, dan mempertahankan karyawan.


2)           Definisi Tentang Outsourcing, Motivasi, Job Description, dan Separation

  •    Outsourcing

Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.


  •   Motivasi

suatu dorongan kehendak yang menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu. Motivasi berasal dari kata motif yang berarti "dorongan" atau rangsangan atau "daya penggerak" yang ada dalam diri seseorang.


  • Job description

panduan dari perusahaan kepada karyawannya dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job description yang diberikan, maka semakin mudah bagi karyawan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan perusahaan.


  • Pemutusan Hubungan Kerja (Separation)

pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan


3)           Kegiatan dalam Manajemen Produksi yang Memikirkan Pelestarian Lingkungan dengan Mengurangi Efek Polusi
1.      Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
Sasaran yang hendak dicapai adalah terlindungnya kawasan konversi dan kawasan lindung dari kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploatif. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : pengkajian kembali kebijakan konversi dan perlindungan SDA, pengembangan insentif, pemanfaatan jasa lingkungan, penanggulangan konversi lahan pertanian produktif, pengakuan hak adat dan ulayat serta pengenmbangan masyarakat setempat, pengembangan kemitraan, penegakan hukum, pengembangan kawasan konversi laut, dan suaka perikanan.

2.      Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
Sasaran yang akan dicapai adalah berkurangnya laju kerusakan SDA dan pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan pesisir, perairan tawar serta sumber daya mineral agar optimal dalam fungsinya sebagai faktor produksi maupun penyeimbang lingkungan. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara  lain evaluasi dan perencanaan DAS, reboisasi dan penghijauan , pembanguna hutan tanam industri, rehabilitasiekosistem, restocking sumber daya perikanan, rehabilitasi areal bekas tambang terbuka.

3.      Program Pengembangan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatkan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain s: Pengembangan kapasitas institusi dan aparatur, penguatan kapasitas kelembagaan pusat dan aerah, pengembangan tata nilai sosial berwawasan lingkungan, penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan, pengembangan produksi bersih lingkungan dan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah disepakati.

4.      Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Sasaran yang akan dicapai adalah menurunkan tingkat pencemaran lingkungan dan menuju terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : Penyusunan kebijakan di bidang pengendalian lingkungan, penetapan indeks baku mutu lingkungan dan limbah, pengendalian pencemaran lingkungan, pengembangan teknologi berwawasan lingkungan dan pengembangan sistem penilain kinerja lingkungan.

5.      Program Peningkatan Kualitas, Akses Informasi SDA dan Lingkunganara, dan mudah
Sasaran yang akan dicapai adalah tersedianya data dan informasi yan lengkap, akudiakses oleh pelaku kepentingan dan masyarakat luas. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : Penysusnan data dasar potensi dan daya dukung kawasan ekosistem, penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik tingkat nasional maupun daerah, pengembangan sistem jaringan laboratorium nasional bidang lingkungan, pengembangan SDA, penerapan PDB Hijau.

Dari beberapa kebijakan tersebut, dapat dipastikan bahwa isu lingkungan menjadi menarik perhatian seluruh dunia karena timbulnya dampak akibat kegiatan yang dilakukan manusia yang biasanya dalam bentuk tak terorganisasi, seperti proyek-proyek kecil dan besar dengan tingkat kerusakan cukup besar.


4)           Tindakan yang Perlu Diambil Oleh Pimpinan Perusahaan dalam Menjaga Pesanan dari Langganan Agar Dapat Dilayani Tepat Waktu
Untuk menjaga ketepatan waktu penyerahan dan kegiatan operasi yang ekonomis, maka banyak manajer mengadakan suatu pengawasan produksi dan memberinya tanggung jawab untuk mengetahui keadaan seluruh pesanan dalam pabrik dan mengkoordinasi sluruh aspek-aspek pengerjaannya dari saat diterimanya pesanan itu sampai siap untuk diserahkan pada langganan.
Secara umum tujuan dari pengawasan produksi adalah :

1)    Acceptance good, yang berarti bahwa pengawasan produksi menghendaki agar pabrik dapat memproduksi barang yang diterima oleh konsumen, baik kualitas maupun kuantitas, yang berarti selera konsumen akan terpenuhi.
2)   On time, artinya pengawasan produksi menghendaki agar pelaksanaan ktivitas produksinya dapat dilakukan tepat pada waktunya. Secara praktis        pelaksanaan aktivitas produksi yang tepat ini akan memberikan jaminan adanya penyerahan produk pada konsumen dengan tepat.
3)   Economically, yaitu pembuatan barang oleh perusahaan harus ekonomis, ini berarti akan menimbulkan konsekuensi bagi perusahaan agar dapat mengalokasikan biaya-biaya produksinya secara seimbang dan efisien.

Dalam pengawasan produksi empat fungsi utama yang perlu diperhatikan yaitu :
1)        Routing
Yaitu fungsi yang menentukan dan mengatur urutan-urutan operasi yang akan dilalui, dimulai dari bahan hingga barang itu selesai dikerjakan menjadi barang jadi. Routing ini merupakan dasar dari fungsi scheduling dan dispatching.
2)        Schedule
Merupakan usaha menentukan urut-urutan operasi yan akan dilalui, sehingga dapat dilakukan pengalokasian bahan baku, bahan pembantu serta fasilitas lainnya dan kapan pekerjaan-pekerjaan itu harus selesai.
3)        Dispatching
Yaitu pemberian perintah-perintah kepada para pekerja yang telah ditentukan untuk mengerjakan aktivitas tertentu. Perintah-perintah ini berasal dari order set yang telah disusun sebelumnya.
4)        Follow-up
Follow-up merupakan fungsi penelitian dan pengecekan terhadap semua aspek yang mempengaruhi kelancaran kegiatan produksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN AUDIT INVESTIGATIF, AKSIOMA INVESTIGASI & TAHAPAN HUKUM ACARA PIDANA (AUDIT FORENSIK)

Audit Investigatif dengan Teknik Audit dan Teknik Perpajakan

PENGENDALIAN PENGAWASAN (CONTROLLING) PADA PT GUDANG GARAM Tbk