PRINSIP DAN ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Shalom semuanya...
Disini saya akan menjelaskan sedikit tentang prinsip etika profesi akuntansi dan kode etik. Sebelum kita lanjut dalam pembahasan, kita harus mengetahui dulu definisi dari prinsip dan etika. Prinsip adalah sebuah pedoman atau pegangan untuk kita berpikir lalu bertindak. Sedangkan etika adalah suatu aturan atau norma yang berlaku dimasyarakat yang menilai baik-buruknya suatu tindakan. Bentuk etika juga ada yang secara tertulis ada juga yang secara lisan. Etika secara tertulis biasanya suatu aturan yang telah ditetapkan dan disahkan secara hukum. Sedangkan etika secara lisan biasanya norma pada adat istiadat.
Didalam profesi akuntansi terdapat prinsip dan etika yang mengatur tentang suatu pekerjaan atau profesi agar seseorang atau kelompok bisa menjalankan tugas dan tanggug-jawab dengan profesiaonalitasnya.
Berikut ini ada 8 prinsip etika profesi akuntansi
dan 5 kode etik untuk akuntan, yaitu:
8 Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika yang telah ditetapkan menurut Mulyadi (2001), diantaranya yaitu:
Kode Etik Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika yang telah ditetapkan menurut Mulyadi (2001), diantaranya yaitu:
1. Prinsip
Integritas
Masing-masing
seorang akuntan harus memiliki sifat yang lugas dan jujur. Maksudnya adalah
dalam setiap hubungan bisnis atau profesinya harus selalu berterus terang dan
selalu bertindak transparan (tidak berbohong atau melakukan fraud).
2. Prinsip
Objektivitas
Objektiv
berarti tidak menilai secara subjektif, bersifat netral, adil, jujur, dan tidak
memihak kepada pihak manapun.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Pada
prinsip ini seorang akuntan profesional dituntut untuk memiliki &
memelihara pengetahuan & keahliannya yang dibutuhkan oleh si Pemberi Kerja
dan bertindak tekun & cermat sesuai teknis. Tekun disini maksudnya
bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap, dan tepat waktu serta harus
bertindak rasional dalam mengambil suatu langkah atau keputusan.
4. Kerahasiaan
Tidak
semua data atau semua informasi harus dipaparkan atau disampaikan secara
transparan. Ada batasan-batasan atau pengecualian dalam menyampaikan suatu
informasi yang sifatnya rahasia. Gunanya untuk menjaga keberlangsungan suatu
data atau data milik kliennya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang
tidak berkepentingan.
5. Perilaku
Profesional
Professional
yang dimaksud disini adalah mematuhi setiap aturan yang berlaku dan bertindak
sesuai aturan yang telah ditetapkan. Mengungkapkan informasi berdasarkan
data/bukti/fakta yang ada. Bekerja dengan efektif dan efisien, bersifat netral
dan jujur.
6. Tanggung
Jawab Profesi
Sebagai
seorang akuntan harus bisa bertanggung jawab dengan apa yang telah ia lakukan
atau ia kerjakan. Demi menjaga reputasi dirinya sebagai seorang akuntan yang
professional dalam mejalankan tugasnya agar tetap dipercaya untuk bekerja pada
Si Pemberi Kerja.
7. Standar
Teknis
Setiap
seorang akuntan professional harus mampu menjalankan peraturan-peraturan yang
telah ada. Standard yang harus ia taati ialah standard yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of
Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi
akuntan.
8. Kepentingan
Publik
Arti
publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit,
pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung
kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi
bisnis dengan tertib. Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan
mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
5 Aturan Etika Untuk Akuntan
Sebagai
Akuntan Profesional harus mematuhi aturan etika berikut ini:
1. Integritas
Harus
memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter yang kuat (lugas)dalam semua
hubungan profesionaldan hubungan bisnis.
2. Objektivitas
Mampu
meniliai secara objektif, tidak memihak pada pihak manapun.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Selalu
menjaga pengetahuan dan keahlian
profesionalnya dan bertindak secara sungguh-sungguh, menjalakan
pekerjaan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
4. Kerahasiaan
Menjaga
sumber data atau informasi penting dan rahasia. Tidak semua data atau informasi
selalu diungkapkan atau ditunjukan. Ada batasan-batasan dan pengecualian
terhadap jenis dan sifat sumber data/informasi.
5. Perilaku
Profesional
Mampu
menjalankan tugas sesuai dengan aturan hokum dan peraturan yang ada. Tidak
melakukan fraud, bekerja secara efektif dan efisien, jujur dan dapat dipercaya
dalam menjalankan suatu tugas.
Sumber
Referensi
Mardiasmo. (2016). Kode Etik
Akuntan Profesional. Jakarta: IAI.
Mulyadi. (2001). Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Jakarta: Salemba Empat.
Komentar
Posting Komentar