PRINSIP DAN ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Shalom semuanya...
         
         Disini saya akan menjelaskan sedikit tentang prinsip etika profesi akuntansi dan kode etik. Sebelum kita lanjut dalam pembahasan, kita harus mengetahui dulu definisi dari prinsip dan etika. Prinsip adalah sebuah pedoman atau pegangan untuk kita berpikir lalu bertindak. Sedangkan etika adalah suatu aturan atau norma yang berlaku dimasyarakat yang menilai baik-buruknya suatu tindakan. Bentuk etika juga ada yang secara tertulis ada juga yang secara lisan. Etika secara tertulis biasanya suatu aturan yang telah ditetapkan dan disahkan secara hukum. Sedangkan etika secara lisan biasanya norma pada adat istiadat.
         
           Didalam profesi akuntansi terdapat prinsip dan etika yang mengatur tentang suatu pekerjaan atau profesi agar seseorang atau kelompok bisa menjalankan tugas dan tanggug-jawab dengan profesiaonalitasnya.
Berikut ini ada 8 prinsip etika profesi akuntansi dan 5 kode etik untuk akuntan, yaitu:

8 Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika yang telah ditetapkan menurut Mulyadi (2001), diantaranya yaitu:
1.      Prinsip Integritas
Masing-masing seorang akuntan harus memiliki sifat yang lugas dan jujur. Maksudnya adalah dalam setiap hubungan bisnis atau profesinya harus selalu berterus terang dan selalu bertindak transparan (tidak berbohong atau melakukan fraud).

2.      Prinsip Objektivitas
Objektiv berarti tidak menilai secara subjektif, bersifat netral, adil, jujur, dan tidak memihak kepada pihak manapun.

3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Pada prinsip ini seorang akuntan profesional dituntut untuk memiliki & memelihara pengetahuan & keahliannya yang dibutuhkan oleh si Pemberi Kerja dan bertindak tekun & cermat sesuai teknis. Tekun disini maksudnya bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap, dan tepat waktu serta harus bertindak rasional dalam mengambil suatu langkah atau keputusan.

4.      Kerahasiaan
Tidak semua data atau semua informasi harus dipaparkan atau disampaikan secara transparan. Ada batasan-batasan atau pengecualian dalam menyampaikan suatu informasi yang sifatnya rahasia. Gunanya untuk menjaga keberlangsungan suatu data atau data milik kliennya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

5.      Perilaku Profesional
Professional yang dimaksud disini adalah mematuhi setiap aturan yang berlaku dan bertindak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Mengungkapkan informasi berdasarkan data/bukti/fakta yang ada. Bekerja dengan efektif dan efisien, bersifat netral dan jujur.

6.      Tanggung Jawab Profesi
Sebagai seorang akuntan harus bisa bertanggung jawab dengan apa yang telah ia lakukan atau ia kerjakan. Demi menjaga reputasi dirinya sebagai seorang akuntan yang professional dalam mejalankan tugasnya agar tetap dipercaya untuk bekerja pada Si Pemberi Kerja.

7.      Standar Teknis
Setiap seorang akuntan professional harus mampu menjalankan peraturan-peraturan yang telah ada. Standard yang harus ia taati ialah standard yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.

8.      Kepentingan Publik
Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.

5 Aturan Etika Untuk Akuntan

Sebagai Akuntan Profesional harus mematuhi aturan etika berikut ini:
1.      Integritas
Harus memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter yang kuat (lugas)dalam semua hubungan profesionaldan hubungan bisnis.

2.      Objektivitas
Mampu meniliai secara objektif, tidak memihak pada pihak manapun.

3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Selalu menjaga pengetahuan dan keahlian  profesionalnya dan bertindak secara sungguh-sungguh, menjalakan pekerjaan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

4.      Kerahasiaan
Menjaga sumber data atau informasi penting dan rahasia. Tidak semua data atau informasi selalu diungkapkan atau ditunjukan. Ada batasan-batasan dan pengecualian terhadap jenis dan sifat sumber data/informasi.

5.      Perilaku Profesional
Mampu menjalankan tugas sesuai dengan aturan hokum dan peraturan yang ada. Tidak melakukan fraud, bekerja secara efektif dan efisien, jujur dan dapat dipercaya dalam menjalankan suatu tugas.


Sumber Referensi

Mardiasmo. (2016). Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta: IAI.
Mulyadi. (2001). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Jakarta: Salemba Empat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN AUDIT INVESTIGATIF, AKSIOMA INVESTIGASI & TAHAPAN HUKUM ACARA PIDANA (AUDIT FORENSIK)

Audit Investigatif dengan Teknik Audit dan Teknik Perpajakan

PENGENDALIAN PENGAWASAN (CONTROLLING) PADA PT GUDANG GARAM Tbk