Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

TUJUAN AUDIT INVESTIGATIF, AKSIOMA INVESTIGASI & TAHAPAN HUKUM ACARA PIDANA (AUDIT FORENSIK)

Gambar
  1.       Tujuan Dilakukannya Audit Investigasi        Menurut Soejono Karni (2000:4), Audit ketaatan yang bertujuan untuk mengetahui apakah seorang atau klien telah melaksanakan prosedur atau aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas yang lebih tinggi. Dalam audit investigatif, ketentuan yang harus ditaati sangat luas, tidak hanya kebijakan manajemen tapi juga sampai dengan hukum formal, hukum material dan lain-lain. Untuk itu auditor forensik tidak hanya cukup untuk menguasai bidang ekonomi tapi jug hukum-hukum yang berlaku.        Audit investigatif berdasarkan permintaan penyidik adalah membantu penyidik untuk membuat terang perkara pidana yang sedan dihadapi penyidik. Auditor bertugas menggumpulkan bukti-bukti surat yang mendukung dakwaan jasa. Tujuan audit investigatif berdasarkan pengaduan masyarakat adalah untuk melaksanakan audit lebih lanjut untuk mencari keben...